PAMEKASAN, MaduraPost - Pada tanggal 26 April 2022 kemaren, Yolies Yongky Nata yang sejatinya merupakan Advokat (Pengacara) melaporkan seorang Penyidik Pembantu dari Unit Pidana Ekonomi (Pidek) bernama Bribka Ach. Sayuri, SH ke Propam Polres Pamekasan atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyidik.

Hal itu lantaran diduga dengan sengaja melakukan Intimidasi, kekerasan verbal, diduga melakukan penyidikan tidak sesuai prosedur serta terindikasi berusaha memasukkan permasalahan pribadi ke dalam penyidikan yang dilakukannya (Bribka Ach. Sayuri, SH, red).

Diketahui berdasarkan surat pengaduan tersebut, dugaan pelanggaran yang dilaporkan itu berawal ketika Pelapor (Yolies Yongky Nata) menjadi kuasa hukum Pelapor (Mohammad Indra Pratamadugaan) dugaan tindak pidana penganiayaan bernomor : TBL/B/81/I1/2022/SPKT Polres Pamekasan/Polda Jatim Mohammad Indra Pratama.

Menurut Yolies Yongky Nata selaku Pelapor dalam perkara tersebut mengatakan, pelaporan itu terpaksa dilakukan setelah dirinya mendapat tindakan yang sangat tidak humanis dari seorang Polisi, yakni dibentak-bentak oleh seorang Penyidik Pembantu bernama Bribka Ach. Sayuri, SH dan menolak bukti dari kliennya sebagai Pelapor.

"Parahnya lagi, dia (Bribka Ach. Sayuri, SH, red) sebagai seorang Polisi yang seharusnya humanis dan pengayom, malah dengan arogan dan seolah preman mengancam saya dan menyuruh saya untuk mendengarkan dia bahwa dia bisa menjadi lebih dari Penyidik," jelasnya saat diwawancara Pewarta Media ini, Rabu (26/4) kemaren.