Sementara itu, melalui sambungan via WhatsAppnya Kepala Unit (Kanit) Pidana Ekonomi (Pidek) Ipda Wahyu Dwi Purnomo, SH mengatakan, kalau persoalan tersebut biar diproses oleh Propam.
"Sudah mas biar di proses oleh Propam," katanya singkat, Rabu (27/4/2022).