Dan yang lebih parah, kata Yongky (akrab disapa), Penyidik Pembantu Bribka Ach. Sayuri, SH itu tidak netral dan condong kepada salah satu pihak dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh kliennya pada tanggal 9 Februari 2022 yang lalu.

"Bagaimana tidak demikian, hingga kini sudah 2 bulan lebih dari pelaporan klien saya itu belum sama sekali menerima SP2HP dari dia (Bribka Ach. Sayuri, SH, red) sebagai Penyidik yang menangani," ujarnya.

Yongky berharap laporannya itu segera ditindaklanjuti oleh pihak Propam Polres Pamekasan dan Terlapor dapat diberi tindakan serta pembinaan yang sangat tegas dan pantas.

"Saya berharap, dia itu diberhentikan sebagai Penyidik karena sudah menciderai marwah Pengacara dan mengintimidasi Pengacara dengan menakut nakuti dan mengancam saya," harapnya tegas.