"Sabar, masih proses," Kata Ipda Agung saat ditanya pelapor.

Menurut KK selaku pelapor dan korban dalam peristiwa tersebut, Para tersangka saat ini diduga sembunyi di Madura tepatnya di Kecamatan Kadungdung Kabupaten Sampang.

Lima orang tersangka tersebut adalah Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Sofyan Hadi (28 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th). Mereka bekerja dibawah naungan PT Puja Kusuma Jaya Mandiri.

Para tersangka dijerat dengan pasal 365 dan pasal 335 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.