Sebagaimana diketahui, Perampasan dan penganiayaan terhadap korban KK (inisial) yang merupakan Politisi Partai Gerindra terjadi pada saat korban bersama rekannya mengantarkan berkas proyek ke Dinas PU Pengairan Jawa Timur. Jum'at (10/11/2023).
KK yang saat itu mengendarai mobil milik Kepala Desa dicegat oleh Abdul Hamid DKK dan diancam akan dibunuh, bahkan saat abdul Hamid DKK merampas kendali mobil sempat melukai teman korban yang mengendalikan mobil.
Pada saat Abdul Hamid DKK melakukan aksinya, Para tersangka tidak bisa menunjukan surat tugas atau identitas lain yang menunjukan bahwa mereka adalah Debt Colector yang Legal dan telah mendapatkan sertifikat.
Akibat perbuatannya, Abdul Hamid DKK dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.
Para oknum Debt Colector tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak Tanggal 10 Januari 2024, akan tetapi mereka tidak ditahan dengan alasan koperatif.