SURABAYA, MaduraPost - Polrestabes Surabaya terus memburu empat dari lima orang tersangka oknum Debt Colector ilegal yang merampas mobil milik Kepala Desa yang dilakukan dengan cara melukai korban dan ancaman pembunuhan.

Pengejaran terhadap oknum Debt Colector tersebut setelah dua kali mangkir panggilan sebagai tersangka untuk dilakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Menurut Aipda Agung selaku Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sprin membawa tersangka sudah keluar sejak tanggal 18 Juli 2024 setelah para tersangka dua kali mangkir panggilan penyidik.

Namun hingga saat ini, lima oknum Debt Colector masih belum berhasil ditangkap oleh Reskrim Polrestabes Surabaya karena para tersangka diduga kabur ke Madura tepatnya di Kabupaten Sampang.

Pada tanggal 12 agustus 2024, Penyidik berjanji akan segera membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap para tersangka yang saat ini berjumlah empat orang apabila penyidik tidak bisa menemukan para tersangka.