PAMEKASAN, MaduraPost - LSM Jatim Coruption Watch (JCW) Jawa Timur mengingatkan agar kepala desa terpilih pada ajang Pilkades Serentak kabupaten Pamekasan yang digelar pada 23 April 2022 kemaren untuk tidak sembarangan memecat atau mengganti perangkat desa.

Hal tersebut disampaikan Khairul Kalam selaku Tim Investigasi JCW Jawa Timur, Bahwa Kepala Desa terpilih tidak bisa sewena wena mengganti Perangkat desa, Karena menurut Khairul, mengganti Perangkat Desa harus memenuhi unsur sebagai mana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tersebut, perangkat desa bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan karena usia telah genap 60 Tahun.

Selain itu, Perangkat Desa bisa diberhentikan karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Atau berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa. Jadi berdasarkan aturan tersebut Kades yang baru tidak boleh semena-mena,” Kata Khairul.