PAMEKASAN, MaduraPost - Pengadilan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, menggelar perkara eksekusi tanah di Desa Dempo Timur, Kecamatan Pasean, dengan putusan yang sudah inkrah dan dimenangkan Hanafi.

Ketua PN Pamekasan Muhammad Amrullah mengatakan, sengketa tanah di wilayah Pantai Utara tersebut dimenangkan pihak tergugat atas nama Hanafi. Hal tersebut dikuatkan oleh tujuh putusan perkara yang sudah berketetapan hukum.

"Sudah ada tujuh petusan di tahun 2017, putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya, lalu dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung," kata Amrullah saat dimintai keterangan.

Dia menyampaikan persoalan insiden perlawanan dari warga merupakan hal lumrah yang terjadi di lapangan. Pihaknya tidak bisa berbuat banyak, kecuali sama-sama menegakkan keadilan sebagaimana aturan hukum yang berlaku.

Sebab, kata dia, setiap akan dilaksanakan eksekusi, beberapa kali annmaning atau prosedur eksekusi termohon eksekusi selalu memohon bantahan atau perlawanan. Padahal pengadilan sudah melaksanakan prosedur eksekusi, namun pihak termohon tetap bertindak demikian.