"Tolong jangan asal mengeksekusi, saya bawa berkas bukti biar kepala desa nanti yang berbicara," kata salah seorang warga bersarung yang mencoba mengadang alat berat.
Warga lainnya yang mencoba menggagalkan eksekusi meminta aparat untuk tidak pandang bulu. Sebab keluarga penggugat mengklaim tanah yang dieksekusi dengan dua bangunan kecil tersebut disebut memiliki hak.
Kuasa hukum keluarga Karmo, Sulaisi Abdurrazaq, ikut memprotes aksi ekskusi tersebut. Hanya saja suara mereka tidak diindahkan oleh kepolisian sebagai aparat keamanan. Warga yang mencoba menghalangi kegiatan eksekusi tidak diberi ruang.
Alat berat terus beraktivitas sebagaimana arahan dan perintah Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Setelah berhasil meratakan toko bangunan itu dengan tanah, PN lalu memberi papan informasi pengadilan.