“Tuntutan Hukuman Mati, Karena ini masuk Pembunuhan berencana dengan Pasal 340,” kata Kasi Pidum, Selasa (30/8)
Sebelum dilimpahkan, Kejari menerima berkas perkara dari kepolisian setempat. Tersangka AH ditangkap oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setelah kejadian berdarah
Penyelidikan polisi kejadian tersebut terjadi saat Miarto (korban) mengendarai sepeda motor bernomor polisi M 4103 CN berboncengan dengan istrinya di jalan raya di Desa Ponjanan Barat, Kecamatan Batumarmar. Sementara tersangka AH menabrak korban dari arah belakang dengan kendaraan mobil pick up bernomor polisi D 8344 DG.