SUMENEP, MaduraPost – Perum Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Madura Timur resmi melaporkan dugaan penyerobotan kawasan hutan negara di wilayah Desa Kebonagung, Kecamatan Kota Sumenep, ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut dilayangkan sejak tahun 2022 dan hingga kini masih dalam proses penanganan oleh Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep.
Asisten Perhutani (Asper)/Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Madura Timur, H. Rifa’i mengungkapkan, bahwa lokasi yang dipermasalahkan masuk dalam petak 48, yang merupakan kawasan hutan negara di bawah pengelolaan Perhutani.
Kawasan tersebut memiliki status sebagai Kawasan Perlindungan Setempat (KPS), yang berfungsi untuk menjaga kelestarian sumber air.
"Dasar kami melakukan pemeriksaan di sana setiap hari karena ada peta kerja. Tapi ternyata di lokasi itu dilakukan aktivitas Galian C," ujar H. Rifa’i pada wartawan, Selasa (23/4) sore.