Menurut Rifa’i, pelaksana aktivitas Galian C tersebut diduga adalah Kepala Desa Kebonagung, Bustanol Affa.
Upaya pendekatan secara persuasif telah dilakukan sejak lama, bahkan sejak sebelum dirinya menjabat, yakni oleh Asper sebelumnya, Dasirin.
Baca Juga:FIF Dinyatakan Tidak Bersalah Tarik Motor, Begini Hasil Gugatan Nasabah Leasing yang Ditolak
Namun, menurutnya, pendekatan tersebut tak membuahkan hasil, bahkan pihaknya mendapat penolakan dan tantangan dari sang kepala desa.
"Pak Kades beralasan bahwa itu kawasan pemajekan (pengenaan pajak atau penarikan pajak). Tapi kami memiliki bukti kuat bahwa itu hutan negara, termasuk peta kerja dan Berita Acara Tata Batas (BATB), yang disusun bersama unsur pemerintah kabupaten hingga provinsi," jelasnya.