Akibat tidak adanya titik temu, pihak Perhutani akhirnya melaporkan kasus ini ke Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep.
Laporan tersebut diterima, dan Perhutani telah mengantongi dua kali surat perkembangan penyelidikan dari kepolisian.
"Namun sampai hari ini, Galian C di lapangan masih tetap beroperasi. Saya juga pernah mengalami intimidasi langsung dari kepala desa, bahkan hampir dipukul. Untung saya saat itu dikawal penyidik dari Polres," ungkap Rifa’i.
Ia menambahkan, lokasi Galian C yang dilaporkan berada di area seluas sekitar 2 hektare. Kegiatan tersebut disebut sudah berlangsung sejak tahun 2021, sebelum akhirnya dilaporkan pada 2022.
"Kami juga sudah mengadukan ini ke DPRD Sumenep, dan mereka meminta kami segera bersurat secara resmi. Suratnya dalam waktu dekat akan kami kirimkan," katanya.