Perhutani menekankan bahwa laporan tersebut bukan ditujukan untuk menjatuhkan seseorang, melainkan menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

"Jika kami diam, justru kami yang bisa disalahkan. Ini hutan milik negara, bukan milik perorangan. Ketika ada perusakan, kami wajib melaporkan," tegas Rifa’i.

Informasi terakhir yang diterima Perhutani, Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Pertanian dan ATR/BPN Sumenep, serta mengirimkan surat panggilan kepada pihak terlapor.

Untuk diketahui, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sumenep" class="inline-tag-link">Polres Sumenep maupun Kepala Desa Kebonagung, Bustanol Affa.***