PAMEKASAN, Madurapost.id">Madurapost.id - Kasus Ujaran kebencian yang dilakukan terdakwa Ulfatus Zahro melalui akun Facebook bernama Suteki memasuki tahap persidangan.

Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Pamekasan mengagendakan pembacaan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pamekasan. Kamis (27/08/2020).

Meskipun sidang berlangsung secara Telekonferensi disebabkan adanya Pandemi Covid-19, Namun tidak menyurutkan para Alumni untuk mengawal sidang tersebut.

Sebelum sidang dimulai, Nampak puluhan Alumni Santri Miftahul Ulum Panyepen mendatangi Pengadilan Negeri Pamekasan yang berada di Jl.Raya Panglegur, Pamekasan.

Bahrowi Kholil salah satu Alumni mengatakan, bahwa Pihaknya bersama alumni yang lain akan mengikuti setiap rangkaian sidang kasus yang telah melecehkan gurunya tersebut.