"Insyaallah setiap sidang kami pasti akan datang, Kami hanya ingin memastikan bahwa proses hukum terdakwa UZ berjalan sesuai aturan hukum dan Terdakwa divonis dengan hukuman maksimal," Kata Bahrowi, Sesaat sebelum sidang dimulai.
Hal senada juga disampaikan Moh Said, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Palengaan Laok.
Menurutnya kasus ujaran kebencian yang dilakukan UZ terhadap KH. Muddatstsir telah mengundang amarah semua alumni. Sehingga pihaknya meminta penegak hukum tidak main main.
Sebagaimama Diketahui, Sidang kasus Ujaran kebencian dengan terdakwa Ulfatus Zahro diregister dengan nomor Perkara: 175 /Pid.Sus/2020/PN/Pmk.