PAMEKASAN, MaduraPost – Terdakwa pembunuhan terhadap Calon Kepala Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, sudah menjalani beberapa tahapan persidangan di Pengadilan Negeri setempat, Senin (05/09/2022)

Pada tahapan persidangan berikutnya terdakwa berinisial AH akan menjalani sidang lanjutan pembelaan yang akan di laksanakan pada hari Selasa besok (06/09).

Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Pamekasan Syaiful. "Sidang selanjutnya besok hari selasa dangan acara Pembelaan dari terdakwa," kata Syaiful.

Sedangkan persidangan sebelumnya terdakwa AH dituntut Hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) yakni Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Moh Maelan.

Maelan yang menangani perkara sebagai Jaksa penuntut mengatakan bahwa pembunuhan tersebut masuk berencana sehinga pasalnya yang di terapkan 340