AKBP Wiwit mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu pengedar berinisial SD yang kini menjadi DPO.

"Pelaku mengakui jika dirinya mendapatkan barang itu dari SD yang kini DPO dan sedang dalam buronan Polres Bangkalan. Untuk ER sendiri, kami juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 7 Juta," terang AKBP Wiwit.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan sedang di proses. Polisi akan mendalami kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya

"Kami masih mendalami kasus ini, untuk mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain,” pungkasnya.