BANGKALAN, MaduraPost - Polres Bangkalan kembali Melakukan penangkapan terhadap wanita berinisial ER (31) tahun warga Desa Lantek, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Bangkalan. Hari ini, Rabu 31 Agustus 2022 Satresnarkoba kembali merilis seorang wanita ibu rumah tangga yang diketahui memiliki sabu tersebut.

Polisi yang datang ke rumah tersangka, langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti yang dimaksud. Karena curiga Melihat tingkah laku tersangka yang tidak wajar, polisi meminta anggota polwan Polres Bangkalan untuk memeriksa bagian tubuh tersangka.

Akhirnya, polisi wanita berhasil menemukan sabu-sabu seberat 27,57 gram yang disembunyikan di celana dalam (CD) tersangka. Puluhan gram sabu tersebut telah di bungkus dalam beberapa klip berukuran sedang.

"Benar, Ketika polwan polres Bangkalan yang memeriksa bagian tubuh tersangka, kami menemukan barang bukti 27,57 gram sabu sabu dalam beberapa klip disimpan di bagian celana dalam pelaku," ujar AKBP Wiwit, Kapolres Bangkalan.