"Kedua surat dari Bupati Sampang tentang penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021,” ujar Fadol.

Menurut Fadol, bahwa berdasarkan hasil rapat Banmus yang telah disepakati bersama, maka tersusunlah acara sebagaimana yang disampaikannya.

"Oleh Karena itu maka kemudian akan dilaksanakannya pembahasan LHP BPK RI tahun 2021. Maka perlu di bentuk Panitia Kerja (PANJA) LHP BPK RI tahun 2021 dimana anggotanya berasal dari fraksi- fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sampang,” terang Fadol.

Sementara itu ditempat yang sama, Bupati Sampang, H Slamet Junaidi, mengatakan bahwa selama proses pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Sampang wajar tanpa pengecualian.