"Jadi hal ini Sesuai amanah UU nomor 23 pasal 320 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” kata H Idi.

Pihaknya menjekaskan pada Senin 18 Mei 2022, bertempat di kantor BPK RI perwakilan Jawa Timur, Bupati Sampang bersama Ketua DPRD menerima LHP BPK-RI atas laporan keuangan tahun 2021 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Maka hal ini bisa secara umum pemerintah kabupaten Sampang menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material.

Menurutnya, posisi keuangan per 31 Desember 2021 untuk realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca arus kas, perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan sudah tepat.

"Semoga dari hasil pencapaian opini WTP yang keempat kalinya menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah kabupaten Sampang untuk terus meningkatkan kinerja untuk bisa mempertahankan," do'anya.