Mereka menilai, tindakan oknum kepolisian tidak memperhatikan Hak Asasi Kemanusiaan (HAM) yang dimiliki Herman, sebagaimana yang termaktub dalam pasal 28 A UUD 1945.
"Setiap warga Negara berhak hidup, dan oknum polisi tersebut tidak memperhatikan PK-Polri Nomor 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian," tegasnya saat orasi.
Mahasiswa bersama rakyat kemudian menyatakan sikap jika Kapolres Sumenep harus mengklarifikasi dan meminta maaf secara terbuka.
"Kapolres Sumenep harus meminta maaf khususnya kepada keluarga dan kepada rakyat Indonesia untuk memulihkan nama baik almarhum Herman dan keluarga," teriak Afif.