Mahasiswa mendesak Polres Sumenep memecat dan mempidanakan 5 oknum kepolisian yang membunuh Herman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Sumenep wajib bertanggung jawab atas tindakan arogansi anggotanya yang tidak berperikemanusiaan dan berkeadilan.

"Kami juga mendesak Polres Sumenep dan Polda Jatim melakukan transparansi dari proses dan hasil pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan dari 5 anggota kepolisian yang membunuh Herman dalam bentuk berita acara yang disiarkan kepada publik," kata Afif memaparkan.

Terakhir, mahasiswa dan masyarakat meminta agar Komnas HAM tidak menutup mata akan tewasnya Herman pada insiden yang terjadi pada 13 Maret 2022 lalu.

"Instansi Polri harus bertindak tegas pada anggotanya yang brutal dan mengabaikan asas kemanusiaan," kata dia lebih lanjut.