"Dengan informasi itulah petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap terlapor posisi sedang berdiri. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB pada saku celana sebelah kanan yang dipakai tersangka," terangnya.
Saat polisi menunjukkan BB tersebut, MS mengakui semua BB itu adalah miliknya, selanjutnya tersangka berikut BB-nya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Jeratan hukumnya yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.