SUMENEP, MaduraPost - Warga Dusun Gung-gung ,Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masuk penjara setelah tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu seberat ± 0,36 gram. Rabu, 16 Maret 2022.

Dia adalah inisial MS (19), yang merupakan protolan Madrasah Aliyah (MA). MS diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep, pada Minggu (13/03/2022) malam, sekitar pukul 18.30 WIB.

"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di area SPBU Jalan Raya Ganding Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan dalam rilisnya, Rabu (16/3).

Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka berupa 1 paket kantong plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram.

Widiarti mengungkapkan, petugas berhasil menangkap MS berdasarkan informasi dari masyarakat.