Diketahui, atas laporan pencemaran nama baik PMII Sumenep yang dikawal dari hulu ke hilir, PC PMII Sumenep juga berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB PMII.
"Jadi PB PMII turun langsung untuk mengawal di Dewan Pers. Sahabat-sahabat LBH PB PMII telah mengirimkan surat ke Dewan Pers pasca Polres Sumenep mengirim surat ke Dewan Pers," kata Muhammad Qusyairi, Direktur LBH PB PMII menuturkan kepada sejumlah media.
Pihaknya mengaku telah mendatangi langsung Dewan Pers di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2022 kemarin untuk memastikan perkembangan kasus tersebut.
"Benar, memang ada surat dari Polres Sumenep tertanggal 4 Februari 2022, dan juga surat LBH PB PMII di hari berikutnya. Keduanya sudah dikaji oleh Komisi Hukum Dewan Pers, dan selanjutnya kita tinggal menunggu hasil jawaban dari Dewan Pers secara resmi," kata Qusyairi.