"Hal ini dilakukan untuk meminta arahan selanjutnya," tutur dia.
Sementara itu, Kasat Intel Polres Sumenep, AKP Rochim Soenyoto memaparkan, bahwa kepolisian tidak pernah main-main.
"Terimakasih karena selalu memberikan dorongan kepada kami untuk menyelesaikan kasus ini," jelasnya.
Dalam waktu dekat, Polres Sumenep akan kembali memanggil terlapor setelah ada jawaban dari pihak Dewan Pers. Menurutnya, sebagai dasar hukum dan terkait batas waktu dipastikan tidak akan jalan ditempat
Baca Juga:PAD Sektor Wisata Alami Peningkatan 2 Tahun Terakhir, Disbudporapar Sumenep Optimis 2024 Tambah Naik
"Kami tetap koordinasi dengan yang punya wewenang. Agar semuanya bisa terselesaikan sesuai alur hukum yang berlaku," kata dia lebih lanjut.