“Dari informasi itu, Polsek Kangean langsung mengamankan HE, dan setelah diinterogasi kemudian mengakui bahwa dirinya telah ikut pelaku SY ke Pulau Sapeken menjual emas. HE mengaku diberi upah sebesar Rp100 ribu,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Kamis (17/2).

Pelaku HE juga menerangkan, yang ikut menjual emas curian adalah AR bersama saudaranya inisial LK (23), sedangkan HE dan pelaku SY menunggu di Pelabuhan Sapeken.

Setelah itu, petugas berhasil mengamankan pelaku SY, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Kartu ATM dengan saldo Rp 19.5 juta dan uang tunai Rp 3 juta.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri perhiasan emas milik orangtuanya,” kata Widiarti menerangkan.