Polisi kemudian bergerak mengamankan pelaku AR dan LK, dari tangan AR ditemukan sebuah HP Vivo yang dibeli dari hasil penjualan emas, serta 2 buah gelang emas yang ditebus di pegadaian menggunakan uang hasil penjualan emas curian.

“Pelaku AR dan LK mengaku telah menjual perhiasan gelang emas hasil curian ke Pulau Sapeken, dan laku seharga Rp 39 juta,” jelasnya.

Dari tangan pelaku SY (anak korban), petugas mengamankan barang bukti Kartu ATM yang terdapat saldo Rp 19.5 juta hasil uang penjualan emas curian dan uang tunai sebesar Rp 3 juta sisa hasil penjualan emas curian.

Sedangkan dari istri pelaku, barang bukti yang diamankan petugas berupa, satu buah HP Vivo V23 yang dibeli dari hasil uang penjualan emas curian, dan dua buah gelang anak yang ditebus dari pegadaian menggunakan uang hasil penjualan emas curian.

“Atas perbuatannya, ke empat pelaku terancam dikenakan pasal tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 ayat (2) KUH Pidana,” kata Widi lebih lanjut.