Kuat dugaan, dalam isi berita itu penulis telah melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Disamping mencemarkan nama baik organisasi, sejumlah isi pemberitaan juga diduga kuat melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Hari ini kami resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik oleh salah satu media online ke Polres Sumenep," kata Ketua PMII+Sumenep" class="inline-tag-link">PC PMII+Sumenep" class="inline-tag-link">PMII Sumenep, Qudsiyanto, kepada sejumlah media, Senin (31/1).
Pantauan media di lapangan, lima orang perwakilan dari organisasi ini masih melapor ke Kapolres Sumenep.