Kemudian, luka robek di siku tangan sebelah kanan, luka robek punggung sebelah kiri, luka robek bagian punggung atas sebelah kanan, dan luka punggung sebelah kiri tembus organ," tandasnya.
Atas kejadian itu, ketiga tersangka dijerat pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu, merampas orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (Moord), dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, atau paling lama hukuman penjara paling lama 20 tahun.