Sayangnya, pihaknya belum mengetahui secara pasti kenaikan presentase UMK tersebut. Dia mengaku, tidak menghitung secara signifikan. Namun, pihaknya menegaskan pasti ada kenaikan meski hanya 1 persen lebih. Artinya, dari angka semula Rp 1.954.705, naik 1 persen lebih menjadi Rp 1.980 000. Ada kenaikan sekitar Rp 24 ribu.

"Karena formula itu sebenarnya bukan kemauan daerah. Jadi formula dan PP nomor 36 itu sudah dikaridor ada batas atas dan batas bawah yang variabelnya banyak. Variabel yang tidak bisa dikamuflase, itu berdasarkan variabel memang tetap. Ada konstanta tetap, ada dari BPS dan semacamnya," katanya.

Dia menjelaskan, untuk input variabel yang berubah tersebut hanya variabel UMK tahun 2020 lalu. Menurutnya, variabel tetapnya ada pada BPS.

"Jadi Pemerintah memang membuat regulasi seperti itu. Pengajuan ke Gubernur kita sudah sampaikan. Saat ini tinggal menunggu dari dewan pengupahan Provinsi. SK Gubernur nanti, akan kita lakukan sosialisasi pada beberapa pengusaha," jelas pria yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sumenep itu.

Untuk diketahui, besaran UMK Kabupaten Sumenep saat ini sebesar Rp 1.954.705,75 sepadan dengan UMK Kabupaten Bangkalan.