SUMENEP, MaduraPost - Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada tahun 2022 mendatang masih abu-abu. Kamis, 25 November 2021.
Pasalnya, hingga kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat masih menunggu keputusan Gubernur untuk kenaikan atau berkurangnya UMK di Kabupaten ujung timur Pulau Madura itu.
Sebelumnya, pada tahun 2021 UMK Sumenep tak mengalami kenaikan. Kepastian itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK 2021.
Kemudian, untuk keputusan tersebut sudah sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"UMK menunggu keputusan Gubernur. Mekanisme sudah kita lalui mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36. Dalam PP tersebut mekanismenya harus dirapatkan dengan dewan pengupahan Kabupaten," terang Pelaksana Tugas (Plt) Disnakertrans Sumenep, Didik Wahyudi, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Kamis (25/11).