Berdasarkan, rumus perhitungan upah minimum berubah sejalan dengan penerbitan PP nomor 36 tahun 2021, tentang pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal ini mengubah rumus perhitungan upah buruh yang sebelumnya berlaku sesuai PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pihaknya mengatakan, bahwa dewan pengupahan Kabupaten sudah melakukan rapat. Dalam rapat itu pihaknya menjelaskan bahwa masih menunggu keputusan Gubernur.

"Dalam waktu dekat ini pasti akan keluar keputusan Gubernur itu. Hasil rapat dengan dewan pengupahan itu memang ada kenaikan UMK," ungkapnya.