Artinya, masih di atas dua kabupaten lainnya, seperti Kabupaten Pamekasan dengan UMK Rp 1.938.321,73 dan Kabupaten Sampang dengan besaran UMK Rp 1.913.321,73.

Sementara, terhitung dari 565 perusahaan yang sudah terverifikasi dan menyatakan siap untuk membayar gaji karyawan sesuai UMK.

Menurut Didik, tahun ini ada 165 perusahaan yang sudah menerapkan sesuai aturan pengupahan. Jumlah tersebut lebih tinggi dari tahun 2020 yang hanya 57 perusahaan.

"Kalau data terbaru perusahaan yang sudah membayar UMK sudah ada penambahan dari bulan tahun kemarin, hal itu terlihat dari laporan yang sudah sampai ke kami, tetapi yang pasti akan terus diawasi,” tandasnya.