Misalnya, lanjutnya, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) adalah pihak yang memiliki Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah RI (SKK Migas), merupakan Badan Usaha Tetap atau Perusahaan Pemegang Hak Pengelolaan dalam suatu Blok atau Wilayah Kerja yang memiliki hak untuk melakukan kegiatan eksplorasi, eksploitasi minyak dan gas bumi.Namun, hingga saat ini, tidak satupun ada Kantor Cabang KKS yang berdiri di Kabupaten Sumenep.
"Itu tidak mempunyai Kantor perwakilan. Sehingga kita untuk memantau dan terlibat di dalamnya sangat kesulitan untuk berkoordinasi dengan pemodal," paparnya.
DPD KNPI Sumenep, melalui kepemimpinannya, berharap untuk pemanfaatan sumber daya alam bisa tepat sasaran. Utamanya mengacu pada per-undang-undangan yang ada.
"Kebermanfaatan sumber daya alam yang ada bisa berefek dan dirasakan oleh masyarakat di Kabupaten Sumenep. Kami sangat berharap, utamanya bagi pemuda Sumenep agar bisa terlibat langsung untuk memantau pengelolaan sumber daya alam di Sumenep," harapnya.
Terakhir, Aying berpesan, pemuda harus tetap bangga kepada para leluhur yang telah memperjuangkan pangan sejak dulu.