"Karena saat ini masih masa pandemi, maka kita wajib mengikuti protokol kesehatan (Prokes). Utamanya vaksin adalah salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat ini, wajib vaksin dua kali," ujarnya.

"Intinya tetap membayar PBB, baru nanti bisa mendapatkan SHAT. Karena semuanya akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), materai, dan patok," terangnya.

Pihaknya mengimbau, jika ada persoalan tentang SHAT di desa masing-masing, maka bisa berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.

"Kalau ada masalah, langsung koordinasi dengan Pemdes. Kami berharap tidak ada problem dari awal hingga belakang. Semuanya harus sama-sama pendukung. Terimakasih Pemdes setempat yang terus bisa bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten," imbaunya.