SUMENEP, MaduraPost - Dinas Koperasi Usaha Micro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, gelar sosialisasi Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) bagi para pelaku UMK Kabupaten Sumenep. Kamis, 28 Oktober 2021 pagi.
Giat sosialisasi SHAT pemberdayaan potensi dan pengembangan UMK itu berlangsung di tiga desa yang berada di Kecamatan Saronggi. Diantaranya, Desa Kebun Dadap Barat, Langsar, dan Aeng Tong-Tong.
Dalam pembukaan sosialisasi itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumenep, Sustono, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Usaha Makro dan kecil Lisa Bertha Soetedjo menjelaskan, jika warga wajib memiliki SHAT gratis. Diketahui SHAT ini menjadi program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk masyarakat secara gratis.
"Alhamdulillah, hari ini bisa kembali melaksanakan sosialisasi SHAT Desa Kebun Dadap Barat dan Langsat ini," ucap Berta, sapaan karib Lisa Bertha Soetedjo ini dalam sambutannya, Kamis (28/10).
Pihaknya menjelaskan, syarat untuk mendapatkan program SHAT ini diantaranya harus melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara penuh dan lunas. Selain itu Kartu Keluarga (KK) serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) terlampir, dan surat keterangan selesai vaksin dua kali.