SUMENEP, MaduraPost - Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai pembatasan usia pengguna media sosial.
Inisiatif tersebut diproyeksikan sebagai langkah nyata untuk memberi perlindungan kepada anak-anak dari kemungkinan dampak negatif akibat penggunaan platform digital yang tidak terkontrol.
Usulan raperda ini dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, yakni Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 serta PP TUNAS yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak berusia di bawah 16 tahun.
Dengan adanya regulasi nasional tersebut, pembentukan aturan di tingkat daerah dianggap memiliki pijakan hukum yang kuat.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, H. Hosnan Abrari, memastikan bahwa rancangan aturan tersebut tidak akan berbenturan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.