“Adanya peraturan menteri ini menjadi referensi baru bagi kami untuk mengkaji lebih mendalam. Artinya, kebutuhan ini tidak hanya dirasakan di Sumenep, tapi juga menjadi perhatian secara luas,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan komitmen Fraksi PDI Perjuangan untuk terus mengawal tahapan pembahasan raperda hingga rampung.
Harapannya, aturan tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum yang kokoh dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak di tengah derasnya arus perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
“Yang jelas, kami akan terus mengawal raperda ini karena sangat penting untuk melindungi anak-anak dari dampak media sosial,” tandasnya.***