Sebaliknya, raperda itu justru dimaksudkan untuk mempertegas dan memperkokoh regulasi di lingkup daerah.

Raperda ini tentu tidak akan bertentangan dengan aturan di atasnya, justru diperkuat dengan peraturan menteri,” ujar Hosnan, Selasa (31/3).

Ia menuturkan, terbitnya kebijakan dari pemerintah pusat menjadi rujukan penting bagi Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep dalam memperdalam pembahasan serta kajian substansi raperda tersebut agar lebih komprehensif dan tepat sasaran.

Hosnan juga menekankan bahwa persoalan pembatasan sekaligus pengawasan penggunaan media sosial bagi anak telah menjadi perhatian serius, tidak hanya di Kabupaten Sumenep, tetapi juga di level nasional.