SUMENEP, MaduraPost - Galian C ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, memang meresahkan. Pasalnya, sebanyak 220 titik lokasi tambang Galian C di dipastikan tak mengantongi izin.
Jumlah itu tersebar di wilayah kecamatan daratan hingga kepulauan. Khusus daratan tercatat sebanyak 214, sedangkan di wilayah kepulauan hanya 6 titik.
"Mereka semua tidak ada izinnya, demikian Pak Bupati," kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Rahman Riadi, Rabu (26/1).
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, keberadaan tambang Galian C yang tak mengantongi izin sebenarnya adalah persoalan legendaris.
Sehingga, tidak bisa dengan serta merta diselesaikan di tingkat kabupaten saja, sebab aturan terkait dengan izin dan penutupan tambang Galian C ilegal merupakan kewenangan pemerintah provinsi.