"Karena faktanya, banyak pemantau nakal dan melanggar peraturan yang hanya makan gaji buta. Aslinya kalau pihak Disperindag benar-benar melakukan pengawasan dan tidak sama dengan mereka, teman-teman pemantau tidak akan enteng seperti itu," ujarnya.
Kata dia, gaji yang mereka terima dan makan itu adalah bersumber dari APBD Kabupaten Pamekasan yang diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat Pamekasan khususnya para petani tembakau.
"Kalau seperti itu, bagaimana mungkin para petani tembakau bahagia dan sejahtera kalau pengawasannya, pemantaunya dan yang dipantau sama-sama tidak beres alias menyeleweng," kesalnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen (Kabid PK) Disperindag Imam Hajat mengatakan, Perda itu mengamanatkan kepada pihaknya untuk membentuk tim pemantau tembakau.