"Karena tahun ini hanya cukup 38 orang pemantau tembakau, dan sesuai dengan Perda Nomor 14 tahun 2015, kami diamanatkan untuk membentuk tim pemantau dan tim pengawas," jelasnya saat ditemui di Kantornya.

Menurutnya, setelah pihaknya membentuk tim perekrutan pemantau dan sebelum melaksanakan karena tugas pemantau di Perda itu tidak disebutkan tugasnya seperti apa. Jadi kata dia, pemantau itu tugasnya hanya memantau, mencatat dan melaporkan.

"Artinya pemantau itu memantau tata niaga di Gudang-gudang itu. Misalnya ada pelanggaran ya dicatat, dan sampai saat ini belum ada laporan dari pemantau kalau di Gudang-gudang itu ada pelanggaran," pungkasnya.

Kemudian perihal adanya pemantau tembakau yang tidak maksimal melaksanakan tugasnya dan perihal pemantau yang berkeliaran saat waktu kerja, Imam Hajat menyatakan kalau pihaknya sudah pasrah kepada pemantau.

"Hal itu kami sudah sepenuhnya diserahkan kepada pemantau," dalihnya.