Sebetulnya PUPR Pamekasan Cahya mengeluarkan E - KTR itu karena acuannya sudah jelas dari pertanahan sudah muncul kata dia, sehingga yang terjadi harga Rp 3.500.000,00 per meter di Budagan.
"Itu sudah keluar gambar mas, keluar gambar dari pertanahan. Makanya pak Cahya itu mengeluarkan E-KTR," jelasnya.
Tapi kenapa menurut keterangan PPTK di Rumah Sakit Paru-paru Pamekasan, itu menjelaskan kepada dirinya kalau hal itu karena sudah ada perintah dari Gubernur Jawa Timur untuk ditempatkan di lahan pertanian.
"Itu malah melabrak peraturan lagi. Justru Pamekasan yang sudah hampir miris lahan pertaniannya, ini sudah menentang lahan lumbung pangan. Pertumbuhan ekonomi dari pusat itu sudah jelas ditopang dari lahan pertanian," ucapnya.