PAMEKASAN, MaduraPost - Realisasi proyek bangunan kesehatan pondasi dan pagar keliling pengurukan tanah di UPT Rumah Sakit Umum (RSU) Mohamad Noer Pamekasan yang berlokasi di Jl. Jalmak - Pamekasan, Madura, Jawa Timur disinyalir melanggar aturan.

Sebab dalam realisasinya, proyek yang lending sektornya dari Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu diduga dikerjakan tanpa ada ijin AMDAL, AMDAL Lalin, IMB, ijin Tata Ruang dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan.

Selain itu, pada proyek yang jumlah anggarannya sebesar Rp 5.444.558.900,00 dan dikerjakan oleh CV. Alam Rindang Sampang itu diduga dikerjakan asal jadi saja. Sebab, pada tananan batunya ditata batu kosong. Artinya dalam penataan batunya tidak diberikan adukan (campuran semen dan pasir).

Menurut Abdus Salam Keceng selaku Ketua Gempa mengatakan bahwa menurut Ketua PPTK-nya (Jupri), itu sudah katanya sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Terus pada saat itu saya tanya kepada dia (PPTK, red) bagaimana masalah pembebasan lahannya," katanya, Jum'at (17/9/2021).