"Kenapa kemudian seolah aparat membiarkan hal ini terjadi, tapi di desa lain pengetatannya sangat diberlakukan, kemana Polsek Talango dan Koramil setempat," tegasnya.
"Di video itu malah juga jelas. Artinya aparat itu kok seolah membiarkan. Itu yang kami sayangkan atas kejadian ini. Berarti ini ada peraturan tebang pilih aturan," imbuhnya.
Sementara itu, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Kapolsek Talango, AKP. M. Haqqul belum ada respon. Meski terdengar nada tunggu telfon berdering, hingga berita ini ditayangkan.
Untuk diketahui, sebelumnya, wakil sekretaris satuan tugas (Satgas) Covid-19 Sumenep, Abd. Rahman Riyadi mengatakan, mengacu pada surat edaran (SE) Bupati Sumenep tentang penerapan Intruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 dan surat keputusan Bupati nomor 314 tentang penerapan PPKM darurat Covid-19.