"Untuk pelaksanaan hajatan selama penerapan PPKM darurat Covid-19 itu tidak diperbolehkan untuk sementara waktu. Sisanya sudah dijelaskan, apa saja yang bisa dilakukan atau yang tidak bisa dilakukan," tandasnya.
Oknum Aparat Sumenep Hadiri Hajatan Pernikahan di Masa PPKM Darurat
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman: