"Untuk pelaksanaan hajatan selama penerapan PPKM darurat Covid-19 itu tidak diperbolehkan untuk sementara waktu. Sisanya sudah dijelaskan, apa saja yang bisa dilakukan atau yang tidak bisa dilakukan," tandasnya.
Oknum Aparat Sumenep Hadiri Hajatan Pernikahan di Masa PPKM Darurat
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Dinkes P2KB Sumenep Obral Anggaran Pulsa Rp1,3 Miliar di Saat Pemerintah Urus Stunting
Celaka! Anggaran MBG Triliunan, Dinkes P2KB Sumenep Tak Tahu Siapa Penerimanya
BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Layanan Syariah, Pegawai Turun Langsung Temui Warga