Sementara itu, Ketua Pilkades Desa Larangan Perreng, Sanusi terkesan hemat bicara saat dihubungi media. Dia beralasan masih ada rapat saat ditanya perihal kondisi tersebut.
"Masih rapat. Masih ada di ruangan," singkatnya.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 15 Tahun 2021 sebagaimana tertuang di Form.39 halaman 95 disebutkan bahwa seleksi tambahan dilakukan dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan berjumlah lebih dari lima orang. Kriterianya antara lain adalah pengalaman di bidang pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan ujian kepemimpinan.