Atas kasus ini, tersangka H dijerat pasal 340 JO 55 KUHP 338 JO 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Oknum Anggota DPRD Bangkalan Ditahan Polisi Akibat Kasus Penembakan
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman: